Monday, October 30, 2017

Apa itu Penjamin Emisi Efek atau Underwriter?


Secara garis besar, underwriter dapat diartikan sebagai pihak yang menjamin penjualan saham pada saat penawaran saham perdana (IPO). Jika dijabarkan terdapat tiga jenis penjamin emisi efek yaitu:

1. Penjamin Utama Emisi (Lead Underwriter) 

Lead underwriter dengan emiten membuat suatu perikatan dalam suatu perjanjian penjaminan emisi efek. Dalam perjanjian tersebut penjamin emisi menjamin menjual efek dan pembayaran seluruh nilai efek.

Apabila dalam suatu emisi terdapat lebih dari satu penjamin emisi utama, maka penjaminan dilakukan secara bersama. Tugas pokok Penjamin Utama Emisi adalah sebagai berikut:
  • menjamin penjualan emisi efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten.
  • mewakili para penjamin emisi efek dalam hubungannya dengan emiten dan pihak ketiga.
  • menetapkan bagian kewajiban masing-masing bagian emisi efek ssesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian antara penjamin emisi.
  • mengumpulkan semua hasil penjualan efek yang dilakukan oleh para penjamin peserta emisi dan para agen penjual pada tanggal setelah masa penutupan penawaran umum.
  • menyerahkan hasil penjualan efek kepada emiten serta membayar efek yang tidak habis terjual tepat pada tanggal yang disepakati. 

 

 2. Penjamin Pelaksana Emisi (managing underwriter)

Seperti yang telah disebutkan diatas, dalam suatu emisi bisa saja terdapat lebih dari satu lead underwriter. Apabila hal tersebut terjadi, maka di antara mereka harus dipilih satu atau lebih yang akan bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi atau managing underwriter.

Penjamin pelaksana emisi dalam suatu proses emisi memiliki tugas sebagi berikut:
  • mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.
  • mengoordinasikan seluruh penjamin emisi dalam hal pelaksanaan penjamin efek, serta kegiatan-kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban para penjamin emisi efek.

3. Penjamin Peserta Emisi (Co-Underwriter)

Fungsi co-underwriter ini adalah ikut menjamin penjualan dan pembayaran nilai efek sesuai dengan porsi efek yang diberikan kepadanya yang diikat dengan suatu perjanjian penjaminan emisi. Dalam pelaksanaan suatu emisi co-underwriter tidak bertanggung jawab langsung kepada emiten, tetapi kepada lead underwriter.

Kerjasama antara penjamin emisi efek yaitu sebagai lead, managing, dan co-underwriter diwujudkan dalam suatu perjanjian antar mereka yang disebut dengan Perjanjian Antar Penjamin Emisi.

Selanjutnya, penjamin emisi efek setelah memisahkan jumlah porsi yang akan langsung ditawarkan sendiri kepada investor, dapat juga mempergunakan jasa perusahaan-perusahaan broker atau perusahaan efek sebagai agen penjual (selling agent) untuk melaksanakan penjualan efek yang sebenarnya merupakan bagian underwriter yang bersangkutan. Ikatan kerja sama antara penjamin emisi dengan agen penjual tersebut dialakukan atas dasar suatu perjanjian yang disebut Perjanjian Agen Penjual.

Jasa underwriter dalam melaksanakan fungsi penjaminan emisi

Underwriter memperoleh pembayaran dari emiten yang disebut jasa penjaminan emisi atau underwriting fee. Besarnya fee biasanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara emiten dengan underwriter yang dinyatakan dalam suatu presentase. Jumlah fee tersebut dihitung dari nilai penawaran pada pasar perdana.

Jasa-jasa penjamin emisi tersebut tediri atas:
  1. Management fee. Pada dasaranya management fee ini dibayarkan kepada penjamin pelaksana emisi (managing underwriter).
  2. Underwriting fee, yaitu pembayaran fee kepada semua penjamin emisi secara proporsional artinya besar-kecilnya fee yang dibayarkan tergantung dari besarnya bagian efek yang dijamin oleh masing-masing underwriter.
  3. Selling fee, yaitu pembayaran fee kepada agen penjual yang ditunjuk (broker atau persahaan-perusahaan efek) berdasarkan perjanjian agen penjual yang besarnya dengan jumlah efek yang terjual.
Nah itu dia beberapa hal tentang penjamin efek emisi yang saya kopas dari edukasisaham.co.id . Sengaja saya salin ulang supaya ngga lupa, biar jadi catetan deh di blog saya tercinta ini. Untuk membahas jenis perjanjian emisi lebih lengkap silakan baca artikel ini: Jenis Perjanjian Emisi


EmoticonEmoticon