Penjaminan emisi efek selalu dihadapkan pada risiko. Oleh Karena itu, penjamin emisi benar-benar harus mempelajari dan meneliti seakurat mungkin mengenai keadaan atau kinerja emiten dan memproyeksi kemapuan dan minat calon investor terhadap saham atau efek lain yang akan dijamin emisinya.
Risiko maksimum yang akan dihadapi oleh underwriter adalah kemungkinan tidak lakunya efek yang diemisi. Apabila hal tersebut terjadi, maka underwriter yang bertanggung jawab dan mengambil alih seluruh efek yang tidak terjual tersebut.
Dalam praktiknya harga perdana efek akan sangat berpengaruh pada minat investor untuk membeli suatu saham.
Dilihat dari kepentingan emiten, makin tinggi harga suatu saham di pasar perdana makin memperbesar kemampuan permodalan dan makin menguntungkan bagi emiten yang bersangkutan. Sebaliknya, dari sisi underwriter makin tinggi harga perdana suatu saham, maka besar pula risiko kerugian yang mungkin timbul.
Dalam mekanisme penjaminan emisi ini dipertemukan kepentingan masing-masing pihak, baik underwriter dan emiten, biasanya dengan melalui negosiasi yang cukup panjang dan alot.
Dalam kegiatan underwriting, dikenal beberapa jenis dan cara penjaminan emisi sebagai berikut:
Kesanggupan penuh (full commitment underwriting)
Full commitment atau sering juga disebut firm commitment underwriting adalah suatu perjanjian penjamin emisi efek dimana penjamin emisi mengikatkan diri untuk menawarkan efek kepada masyarakat dan membeli sisa efek yang tidak laku terjual.Dari pengertian tersebut berlaku ketentuan bahwa underwriter berusaha menjual di pasar perdana kemudian membeli efek yang ternyata tidak laku dijual dengan harga yang sama dengan harga penawaran pada pasar perdana. Ketentuan ini berlaku pada penjamin emisi di pasar modal Indonesia. Sedangkan full commitment di Amerika Serikat memiliki persepsi yang berbeda yaitu underwriter membeli seluruh sahamemisi kemudian menjual kembali kepada investor dengan harga yang tentunya lebih tinggi.
Kesanggupan terbaik (best efforts commitments)
Dalam komitmen ini, underwriter akan berusaha semaksimal mungkin menjual efek-efek emiten. Apabila ada efek yang belum habis terjual underwriter tidak wajib membelinya dan oleh karena itu mereka hanya membayar semua efek yang berhasil terjual dan mengembalikan sisanya kepada emiten.Kesanggupan siaga (stand by commitment)
Penjamin emisi menurut komitmen ini adalah underwriter berusaha menawarkan efek semaksimalnya kepada investor. Kemudian apabila ada sisa yang belum terjual sampai batas waktu penawaran yang telah ditetapkan, underwriter menyanggupi membeli sisa efek tersebut dengan harga tertentu sesuai dengan perjanjian yang besarnya di bawah harga penawaran pada pasar perdanaKesanggupan semua atau tidak sama sekali (all or none commitment)
Komitmen ini menyatakan bahwa apabila efek yang ditawarkan tersebut ternyata sebagian tidak terjual, maka penjualan efek tersebut dibatalkan sama sekali. Artinya bagian efek yang telah laku dipesan oleh investor akan dibatalkan penjualannya dan semua sisa efek dikembalikan kepada emiten.Selanjutnya, dalam konteks ini dikenal istilah komitmen minimum atau maksimum. Komitmen ini mengatur apabila penjualan efek telah mencapai batas minimum penjualan yang yang ditentukan misalnya, maka underwriter dapat merumuskan penawaran sampai batas maksimum penjualan. Akan tetapi apabila sampai batas waktu tertentu, efek yang terjual belum memenuhi ketentuan jumlah minimum maka penjualan efek dibatalkan.
Nah itu dia beberapa perjanjian dalam penjaminan emisi efek yang lagi-lagi saya kopas dari edukasisaham.co.id, silakan kunjungi langsung websitenya karena banyak lagi pengetahuan-pengetahauan saham menarik yang diulas secara tuntas disana.